Polres TTS Ramai didatangi Pemohon SKCK

Polres TTS Ramai didatangi Pemohon  SKCK
Tribratanewstts- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. IN Rabu (29/03/2017) pukul 09.00 wita , Kantor Polres TTS Khususnya pada  ruangan Penerbitan SKCK  Satuan Intelkan Polres TTS  ramai Didatangai oleh para Pemohon penerbitan  SKCK Hal ini terjadi Semenjak dibukanya pendaftaran Anggota Polri pada 14 Maret 2017  lalu. Walaupun begitu banyak warga yang datang soraya permohonan  penerbitan SKCK namun Anggota Polres TTS tetap humanis dalam memberikan pelayanan. Untuk memperoleh SKCK , pemohon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan   diantaranya membawa  foto copy KTP (Kartu tanda Penduduk), Membawa Kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran ,/ surat Babtis/ ijazah terakir 1 lembar , Foto copy kartu sidik jari  1 lembar, Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, 2x3 sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah dengan menggunakan baju berkerah. Sedangan untuk biaya hanya  dikenai biaya Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Pp 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri. Dalam pendaftaran anggota Polri, SKCK merupakan salah satu persyaratan administrasi  yang harus di penuhi dan dilampirkan.