Tekan Peredaran Miras, Polsek Amanuban Selatan, Gelar Penertiban
Tribratanewstts.com-Menekan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi yang tersebar di wilayah hukum Polsek Amanuban Selatan -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Penertiban, Kamis (08/09/22).
Penertiban oleh anggota Polsek dengan melakukan penyisiran di tempat-tempat penyulingan Minuman keras tradisional jenis sopi.
Penertiban ini dilakukan demi menekan dan mencegah peredaran minumas keras tradisional jenis sopi tanpa ijin, demikian disampaikan oleh Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (09/09/22).
Lanjutnya, "Kami lakukan penertiban dengan mengedepankan pendekatan secara persuasif dengan cara memberikan himbauan Kamtibmas dalam rangka cipta kondisi guna sitkamtibmas tetap aman dan kondusif".
Dalam kegiatan ini, personil langsung bergerak ke tempat - tempat penyulingan yang ada di wilayah hukum Polsek Amanuban Selatan dan dari hasil penertiban diamankan minumas keras sejumlah 450 liter sopi dan alat maupun barang yang digunakan untuk penyulingan sopi, jelasnya.
Kami imbau kepada warga yang melaksanakan kegiatan produksi minuman keras agar dihentikan dan tidak lagi beroperasi, demi menekan peredaran dan juga menekan terjadinya kriminalitas akibat konsumsi minuman keras, tutup Kapolsek.