Tribratanews.com- Eksekusi tanah dan bangunan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres TTS AKP Ahmad, SH dan didampingi oleh Kasat Sabhara Polres TTS, Kasat Binmas Polres TTS, serta sejumlah personil gabungan Sabhara, Seksi Propam, Sat Intelkam, Sat reskrim dan Sat Binmas Polres TTS yang telah ditunjuk dalam Sprin Kapolres TTS.
Pelaksanaan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan dilaksanakan di Desa Benlutu, Kec. Batuh Putih, Kab Timor Tengah Selatan, kemarin Selasa (31/05/2016) Pukul 10.00 wita.
Saat di Konfirmasi oleh Tribratanews, panitera Dari Pengadilan Negeri Soe Yulianus Koroh, SH menjelaskan bahwa Eksekusi Tanah seluas 8.571 m2 dan 2 bangunan rumah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 20 Agustus 2014, Nomor : 46/Pdt.G/2013/PN Soe.
Sementara sebelum dilaksanakan pengaman eksekusi tanah dan bangunan, dalam arahannya saat Apel Pengecekan Pasukan Kabag Ops Polres TTS AKP Ahmad menyampaikan bahwa pengamanan ini sesuai permintaan dari Pengadilan Negeri Soe ditegaskan agar dalam pelaksanaan tugas nantinya tidak bertindak sendiri-sendiri jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan agar saling berkoordinasi , menampilkan sikap humanis, tidak arogan, “tegas Kabag Ops”
Dalam pelaksanaan Eksekusi tanah dan bangunan tersebut hadir panitera Dari Pengadilan Negeri Soe Yulianus Koroh, SH, Yuvensius Nulle jab. Panmud Perdata, Alfonsus Hoinbala, SH jab. Panitra Pembantu Pengadilan Negeri Soe serta sejumlah pegawai pengadilan Negeri Soe.
Pelaksanaan Eksekusi yang berakhir pada pukul 16.30 wita berlangsung aman tertib dan lancar.