Setelah Melalui Proses Panjang Aparat Polres TTS Akhirnya Menyerahkan Berkas Tahap I Tipikor Dana Kapitasi Ke Kejari TTS
Tribratanewstts.com-Setelah melakukan proses penyidikan panjang terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi ( Tipikor) Dana Kapitasi Dinas Kesehatan TA 2014, TA 2015 , TA 2016 sebesar Rp.4,6 Milyart , Aparat Polres Timor Tengah Selatan melalui Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Timor Tengah Selatan akhirnya berhasil menyerahkan Berkas Tahap I Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi Ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Rabu 12 Juni 2024 Sekira Pukul 12:00 Wita Tadi Siang.
Kapolres Timor Tengah Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH didampingi Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy dan Anggota kepada media menjeskan bahwa setelah melalu tahapan proses panjang mulai dari tahap pulbaket , puldata, penyelidikan dan hingga penyidikan yang memakan waktu yang cukup lama pihaknya akhirnya berhasil menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana korupsi dana Kapitasi TA 2014, TA 2015, TA 2016 dengan dua Tersangka dr.HIR dan Tersangka RML ." Jelas Kasat
Penyerahan Berkas Tahap I dua tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Kapitasi tersebut berhasil di serahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan setelah pihaknya selaku penyidik berhasil melengkapi sejumlah petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Pemeriksaan Puluhan Saksi para Kepala Puskesmas dan Staf dari Dari 37 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemeriksaan terhadap Saksi Ahli BPKP Cabang Nusa Tenggara Timur dan Petunjuk lain yang kemudian berkas dinyatakan rampung sehingga pihaknya berhasil menyerahkan berkas Perkara Tahap I Ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan." Tambahnya.
Dengan demikian dugaan kerugian negara untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi TA 2014 hingga TA 2016 sebesar Rp.4,6 Milyart dari Total Anggaran Rp.15 Milyart untuk tiga tahun anggaran dan berkas tahap I sudah diserahkan, selanjutnya pihaknya akan melengkapi sejumlah dokumen berdasarkan petunjuk JPU selama 14 hari untuk nantinya pihaknya langsung menyerahkan berkas Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Ke JPU Kejakasaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang." Tutup Kasat Reskrim Polres TTS.