Sat lantas Polres TTS Sosialisasi, BPJS Bakal Jadi Syarat dan kelengkapan Dalam pengurusan SIM Dan STNK
Tribratanewstts.com- Pemerintah akan mentapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (11/04/22), Kapolres TTS melalui Kasat lantas Polres TTS Iptu Benyamin Natonis membenarkan hal tersebut dimana, pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Walaupun aturan itu belum berlaku hingga saat ini namun , kami dari Sat Lantas Polres TTS akan terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga saat diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi, Tandasnya.
Memasukan BPJS menjadi syarat kelengkapan dalam kepengurusan SIM dan STNK, ini dalam rangka Polri mendukung optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tutupnya.