Tribrataanewstts.com-Senin (05/12/2016) pukul 11.00 wita, bertempat di jalan Ahmad Yani Kelurahan Oebesa, kec. Kota Soe, kab. TTS, sejumlah personil Polres TTS melaksanakan pengamanan Eksekusi tanah dan bangunan .
Pengamanan eksekusi tanah dan bangunan , dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres TTS Kompol Thobias Tamonob dan pengamanan tersebut berdasarkan surat dari Pengandilan Negeri Soe nomor : W26/878/AT.02.01.XI/2016 tanggal 23 November 2016.
Sebelum Eksekusi tanah dan bangunan dilaksanakan, Panitera pengadilan Negeri Soe membacakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri soe nomor W26-U4/855/HT.04.10/XI/2016. Dalam surat penetapan tersebut tertuang putusan Pengadilan Negeri Soe, putusan Pengadilan Tinggi Kupang serta putusan kasasi Mahkama Agung Republik Indonesia dalam perkara antara Simon Kause selaku pemohon eksekusi dan Joni Selan selaku termohon eksekusi.
Dalam arahannya saat apel persiapan pengamanan kegiatan eksekusi tanah dan bangunan menyampaiakan kepda personil pengamanan “ laksanakan tugas secara profesional, proporsional, Prosedural serta tidak arogan.
Pelaksanaan kegiatan eksekusi tanah dan bangunan berlangsung aman tertib dan lancar.