Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek  Mollo Utara Lakukan Mediasi Sengketa Tanah

Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek  Mollo Utara Lakukan Mediasi Sengketa Tanah

Tribratanewstts.com- Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mollo Utara- Polres Timor tengah Selatan (TTS)  Widiyanto Sipayung  dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di kantor Desa Tutem kecamatan Tobu, kabupaten TTS . Senin (25/09/23).

Adapun permasalahan yang di hadapi warganya terkait permasalahan tanah yang di laporkan oleh  kelurga T dilaporkan bahwa kelurga H menggarap sebidang tanah yang miliknya namun persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas .

Kapolres TTS melalui kapolsek Mollo Utara Ipda  Maksi Oematan Saat di  Konfirmasi , Selasa  (26/09/23) membenarkan hal tersebut, dikatakan bahwa dengan adanya laporan permasalahan warga, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor desa Tutem.

“Dengan di dampingi oleh aparat desa permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak dan telah sepakat berdamai “, ucapnya.

Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kamtibmas untuk saling menjaga satu sama lainnya agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”, Tutup Kapolsek.