Konflik di Desa Bena: Polres TTS Resmi Tetapkan Leonard Asbanu Sebagai Tersangka
Tribratanewstts.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) resmi menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Rabu (3/6/2026) lalu. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 466 KUHP.
Peristiwa ini dilaporkan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius. Keduanya hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat dampak dari kejadian tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini secara berjenjang dan lengkap.
"Untuk persoalan tersebut, saya berharap kepada semua masyarakat agar mempercayakan seluruh proses hukum kepada Polres Timor Tengah Selatan. Terduga pelaku sudah kami amankan dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Sekali lagi, terkait kejadian yang sudah berlalu, saya berharap seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif," tegas AKP Wayan Pasek.
Guna mengantisipasi potensi ketegangan yang masih bisa terjadi, Kapolres Hendra Dorizen telah mengambil langkah pengamanan tambahan. Pihak kepolisian akan meningkatkan frekuensi patroli serta menempatkan personil tambahan untuk membantu tugas di Polsek Amanuban Selatan. Penempatan pasukan ini akan terus dilakukan hingga situasi di wilayah tersebut dinyatakan benar-benar aman dan kembali normal.
Sebagai informasi, dengan ditetapkannya status tersangka, Leonard Asbanu kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun di penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku." Tutup Kasat Wayan.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

