Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres TTS Menangkap  Pelaku Pembunuhan

Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres TTS Menangkap  Pelaku Pembunuhan

Tribratanewstts.com-  Kurang dari 24 jam  Sat Reskrim Polres Timor Tenhag Selatan (TTS) menangkap tersangka MF yang di duga kuat membunuh teman YB yang dilakukan  di Dusun I Desa Oe Ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS pada Sabtu (08/01/21).

Penangkapan yang dilakukan berawal dari keterangan para saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku guna melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kapolres TTS melalui  Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrika , Minggu (10/01/21) menjelaskan  bahwa penangkapan tersangka berdasarkan keterangan  yang dikumpulkan oleh personil sat reskrim Polres TTS dari para saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku yakni  sebilah parang.

 “ Dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, akhirnya terungkap bahwa  MF adalah pelaku  dan MFpun langsung di amankan dan di giring ke   ruang tahanan  Polres TTS”, tambahnya .

“  Dari hasil olah TKP, MF melakukan pembunuhan terhadap Korban dengan cara memenggal kepala korban hingga terputus  dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu, MF mangambil  kepala korban  yang dibungkus dengan bajunya dan di bawa kemudian  disimpan di  sebuah tempat yang ada di Desa Teas, kecamatan Noebeba.  Sehingga saat jazad  korban ditemukan oleh warga, hanyalah tubuh korban tanpa kepala”, ujarnya.

Tutupnya, “ tersangka sementara ini sudah  mendekam di ruang tahanan Mapolres TTS guna proses hukum lebih lanjut.

 Seperti yang telah dilangsir dari tribratanewstts.com , Sabtu (08/01/21) ,  korban  ditemukan oleh Warga Desa  Oe Ekam , kecamatan  Noebeba,   Kabupaten TTS,  dan ditemukan korban tanpa kepala hanyalah tubuh korban.