Jalin kerja Sama, Kapolres TTS Tanda Tangan MoU bersama Pengadilan Agama Kabupaten TTS

Tribratanewstts,com- Dalam rangka menjalin kerja sama antara Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Pengadilan Agama Kabupaten TTS , Polres TTS dan pengadilan Agama melaksananakn penandatangan MoU, Senin (24/02/25) di Kantor Pengadilan Agama kabupaten TTS.
Penandatangan Mou oleh Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Kab. TTS An. Fauziah Burhan, S.H.I di saksikan langsung oleh PJU Polres TTS serta pejabat pengadilan Negeri Soe, demikian disampaikan kapolres TTS melalui kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada, S.H.
Ada beberapa Mou yang ditanda-tangani yakni MoU tentang Pemenuhan Hak mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian Aparatur Negara di Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, MoU tentang pengamanan Hakim serta Pengamanan Pelaksanaan Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama Soe Kelas II Timor Tengah Selatan dan MoU tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota Kepolisian dan PNS Kepolisian,. Jelas kabag Sumda.
Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk menetapkan Langkah awal guna menjalin Kerjasama dalam rangka penanganan proses perceraian bagi anggota Kepolisian/PNS Kepolisian serta sebagai dasar dan Pedoman dalam penanganan proses perceraian bagi anggota Kepolisian/PNS Kepolisian, “ ujarnya”.