Diduga Menghilangkan Nyawa Orang, ini Pasal Yang Diterapkan Polres TTS kepada TSK

Tribratanewstts.com-ER (38) Warga Dusun 02 Kampung Nunutapi Rt 006 Rw 003 Desa Menesatbubuk Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 02:00 wita dini hari kemarin di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang PKDRT.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa setelah menerima berkas penyelidikan hasil olah TKP dan identifikasi jazad korban RH (39) serta pelaku barang bukti maka Sat Reskrim Polres TTS langsung gelar dan menetapkan pelaku sebagai TSK kasus pembumuhan dan kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia." Jelas Kasat.
Dengan dengan demikian berdasarkan hasil gelar perkara maka TSK ER (38) dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UU Nomor:23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun." Katanya.
Tersangka ER(38) sementara menjalani pemeriksaan di ruang riksa Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS , selanjutnya pihaknya berharap agar kasus ini secepatnya diselesaikan dengan baik agar ada kespastian hukum antar keluarga korban dan anak korban yang juga menjadi korban sabetan." Tutup Kasat.