Tribratanewstts.com- Anggota Dikyasa Polres TTS –Polda NTT, Bripka Weren Meol Melaksanakan kegiatan Police Go To School di SMAN Benlutu Kec. Amanuban Barat Kab TTS, Senin (13/03/2017) pukul 08.00 wita, Dengan tema kegiatan CAMOT “ Cegah Anak Mengendarai Sepeda Motor”
Pada Kesempatan tersebut Bripka Weren memberikan pesan kepada para siswa-siswi agar tidak menggunakan sepeda motor saat kesekolah guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dikarenakan belum cukup umur.
Sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 terdapat pasal yang menjelaskan bahwa seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun yang artinya bahwa usia dibawah 17 tahun dilarang untuk mememiliki SIM C apalagi mengendarai sepeda Motor. Tak hanya itu surat-surat kepemilikan sepeda motorpun harus dilengkapi, “ Ujar Bripka Weren “.
oleh karena itu berkendaralah sepeda motor setelah berusia 17 tahun, diharapkan para pelajar dapat menaatinya demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu Lintas serta Jadilah Pelopor keselamatan Berlalulintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai kebutuhan ., “ imbau Bripka Weren “.
Cegah Anak mengendarai Sepeda motor ( CAMOT) merupakan salah satu Kegiatan yang digelar dalam rangka operasi Simpatik Turangga 2017 selain itu jaga merupakan terobosan kreatif Unit Dikyasa Sat Lantas Polres TTS dalam menekan terjadi kecelakaan Lalulintas dan menurunkan angka pelanggaran yang melibatkan pelajar.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pelajar dan para SMAN Benlutu Kec. Amanuban Barat Kab TTS