Cegah Anak Mengendarai Sepeda Motor, Sat lantas Polres TTS Laksanakan Giat Police Go To School

Cegah Anak Mengendarai Sepeda Motor, Sat lantas Polres TTS Laksanakan Giat   Police Go To School
Tribratanewstts.com-  Anggota Dikyasa Polres TTS –Polda NTT,  Bripka Weren Meol Melaksanakan kegiatan  Police Go To School di SMAN  Benlutu Kec. Amanuban Barat  Kab TTS,  Senin (13/03/2017) pukul 08.00 wita, Dengan tema kegiatan CAMOT  “ Cegah Anak Mengendarai Sepeda Motor” Pada Kesempatan tersebut Bripka Weren  memberikan pesan kepada para siswa-siswi agar tidak menggunakan sepeda motor saat kesekolah guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dikarenakan  belum cukup umur. Sesuai dengan undang-undang  lalu lintas nomor 22 tahun 2009 terdapat pasal yang menjelaskan bahwa   seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun yang artinya bahwa usia dibawah 17 tahun dilarang untuk mememiliki SIM C  apalagi mengendarai sepeda Motor. Tak hanya itu surat-surat kepemilikan sepeda motorpun  harus dilengkapi, “ Ujar Bripka Weren “. oleh karena itu berkendaralah sepeda motor setelah berusia 17 tahun, diharapkan para pelajar dapat menaatinya  demi  mencegah terjadinya kecelakaan lalu Lintas serta  Jadilah Pelopor keselamatan Berlalulintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai kebutuhan .,  “  imbau Bripka Weren “. Cegah Anak mengendarai Sepeda motor ( CAMOT)  merupakan  salah satu Kegiatan yang digelar dalam rangka operasi Simpatik Turangga 2017 selain itu jaga merupakan  terobosan  kreatif Unit Dikyasa  Sat Lantas Polres TTS dalam menekan terjadi kecelakaan  Lalulintas dan menurunkan angka pelanggaran  yang melibatkan  pelajar. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pelajar dan para SMAN  Benlutu Kec. Amanuban Barat  Kab TTS