BP4R, dua personil Polres TTS disidangkan

BP4R, dua personil Polres TTS disidangkan

 Tribratanewstts.com-   sidang BP4R adalah  badan pembantu penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri Sebelum melangsungkan pernikahan.

Polres Timor Tengah Selatan , Kamis  ( 17/10/24) di aula Tribrata Polres TTS dilaksanakan sidang BP4R terhadap dua personil Polres TTS  dan sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres TTS Kompol Ibrahim selaku Pimpinan sidang dan didampingi kabag Sumda Polres TTS AKP  Frids Mada, SH  dan  Badan pengurus Bhayangkari Cabang TTS serta turut hadir orang tua dan saksi dari masing-masing pasangam calon.

Calon pasangan  yang disidang yakni  Briptu Aryanto Imanuel Naif dan Calon istri An. Arisa Tamelan serta Briptu I Kadek Saputra dan calon istri An. Widia Nanda Firasari.

Rangkaian sidang yang diawali dengan pembukaan secara resmi  oleh Waka Polres TTS, pemeriksaan berkas, arahan –arahan dari para perangkat sidang, pengambilan sumpah bagi anggota  dan pasangannya  serta pengambilan keputusan  keabsahan  sidang oleh waka Polres TTS dan penutupan oleh Waka Polres TTS.

Kapolres TTS melalui Kabag Sumda bahwa  sidang BP4R ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan   oleh setiap anggota Polri sebelum melaksanakan pernikahan.

Dengan dilaksanakannya sidang ini diharapakan mampu memberikan gambaran-gambaran secara umum  bagi pasangan  calon istri  setelah bergabung bersama keluarga besar Polri, ‘ jelasnya”.