BP4R, dua personil Polres TTS disidangkan
Tribratanewstts.com- sidang BP4R adalah badan pembantu penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri Sebelum melangsungkan pernikahan.
Polres Timor Tengah Selatan , Kamis ( 17/10/24) di aula Tribrata Polres TTS dilaksanakan sidang BP4R terhadap dua personil Polres TTS dan sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres TTS Kompol Ibrahim selaku Pimpinan sidang dan didampingi kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada, SH dan Badan pengurus Bhayangkari Cabang TTS serta turut hadir orang tua dan saksi dari masing-masing pasangam calon.
Calon pasangan yang disidang yakni Briptu Aryanto Imanuel Naif dan Calon istri An. Arisa Tamelan serta Briptu I Kadek Saputra dan calon istri An. Widia Nanda Firasari.
Rangkaian sidang yang diawali dengan pembukaan secara resmi oleh Waka Polres TTS, pemeriksaan berkas, arahan –arahan dari para perangkat sidang, pengambilan sumpah bagi anggota dan pasangannya serta pengambilan keputusan keabsahan sidang oleh waka Polres TTS dan penutupan oleh Waka Polres TTS.
Kapolres TTS melalui Kabag Sumda bahwa sidang BP4R ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri sebelum melaksanakan pernikahan.
Dengan dilaksanakannya sidang ini diharapakan mampu memberikan gambaran-gambaran secara umum bagi pasangan calon istri setelah bergabung bersama keluarga besar Polri, ‘ jelasnya”.