Bersama Instansi Terkait, Sat Lantas Polres TTS Gelar Penertiban Ranmor
Tribratanewstts.com- Dalam rangka menekan pelanggaran lalu lintas serta angka kecelakaan lalu lintas, Satua lalu Lintas ( Sat Lantas ) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar penertiban Kendaraan Bermotor ( 21/10/20).
Penertiban yang digelar di jalan raya Diponegoro Kelurahan Taubneno, kecamtan Kota Soe, kabupaten TTS ini melibatkan Unsur TNI Kodim 1621 TTS, Dishub Kabupaten TTS, Jasa Raharja serta UPT Dispenda TTS.
Satu Persatu kendaraan yang melintas diberhentikan dan dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan hingga kelengkapan dokumen pengemudi atau pengendara yakni Surat Izin mengemudi (SIM).
Dalam kegiatan tersebut Terdapat beberapa pelanggaran diantaranya pengendara ranmor tidak dapat menunjukan SIM, STNK, surat KER yang tidak berlaku lagi, tidak menggunakan helm Saat mengendari Sepeda motor serta pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres TTS melalui Kasat Lantas Polres TTS bahwa kegiatan penertiban ini demi menekan pelanggaran lalu Lintas , menekan angka kecelakaan serta mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelengkapan ranmor baik secara administrasi maupun kelengkapan fisik kendaraan.