Unit Laka Lantas Polres TTS tahap II kasus Laka Lantas
Tribratanewstts.com- Penyidik Unit laka Lantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (01/12/20) di kantor Kejaksaan Negeri Soe melaksanakan kegiatan Tahap II ( penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Tahap II ini berdasarkan surat dari kejaksaan Negeri Soe yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingg perlu diserahkannya tersangka dan barang bukti.
Tahap II ini, langsung Kanit Laka Aipda Wayan Wijana, SH berserta anggota Unit laka meyerahkan tersangka dan barang bukti kepada petugas Kejaksaan Negeri Soe
Kapolres TTS melalui Kasat lantas Polres TTS Iptu kahar Rudin, SH bahwa peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan”
“ kasus ini laka lantas ini terjadi pada hari sabtu (07/11/20) sekitar pukul 01.00 wita dimana mobil Dum Truk DH 9749 MA yang dikendarai oleh tersangka IU menabrak kondektur JT yang sementara mengganti ban mobil dum truk DH 8067 DF yang berada di tepi jalan dan akibat dari kejadian tersebut kondektur meninggal dunia.