Diduga  Pegang Senpira Ilegal, Ini Penjelasan Polres TTS  Terkait Jeratan  Pasal dan Ancaman Hukuman

Diduga  Pegang Senpira Ilegal, Ini Penjelasan Polres TTS  Terkait Jeratan  Pasal dan Ancaman Hukuman

Tribratanewstts.com- Pasca penangkapan tiga orang pemegang senpira ilegal Di Kampung Tuapenu Desa Mio Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  , Penyidik Sat Reskrim Polres TTS  menetapkan dua dari tiga orang menjadi tersangka, kedua tersangka di jerat Pasal I Ayat (1) Undang-undang Darurar Nomor:12 Tahun 1951 dengan hancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH., M.H bahwa tiga orang specilis pemegang senpira ilegal yang di tangkap pihak Polsek Panite Amanuban Selatan- Polres TTS  belum lama ini,  pihaknya selaku penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka diantaranya EB  ( 71) warga Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE dan RB  (40) warga Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan , sedangkan MT  (70) tidak di tetapkan tersangka karena yang bersangkutan hanya ikut mendampingi sehingga statusnya sebagai saksi dalam perkara ini.' Jelas Kasat Reskrim .

Kedua tersangka lanjut Kasat Joel di tetapkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat berupa tiga pucut senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi selongsong kaliber 5'5 mili meter dan 6,6 mili meter, dan sejumlah senjata tajam parang dan pisau serta alat lainnya yang di temukan saat penggerebekan termasuk keterangan para saksi yang mengarah kepada kedua tersangka merupakan pemilik senjata api rakitan sehingga kesimpulan gelar perkara kita menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka." Katanya.

Kedua Tersangka dalam perkata ini dijerat Pasal I ayat (1)  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan Ancaman Hukuman Penjara Hukuman Mati dan atau Seumur Hidup dan Minimal 20 Tahun Penjara, kedua tersangka sudah di tahan di sel Mapolres Timor Tengah Selatan, sedangkan barang bukti senjata dan amunisi lainnya sementara di persiapkan penyidik untuk dilakulan pemeriksaan ahli pada Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur Unit Senjata,  rencana hari Jumat 17 November 2023 hari ini." Tutup Kasat Kasat Reskrim”.