Tribratanewstts.com-menekan peredaran minuman keras dan pencurian kendaraan bermotor Polres TTS dikerahkan melaksanakan Razia, Selasa (01/11/2016) pukul 08.00 wita bertempat di jalan raya KM 7 Desa Tubuhue , Kec. Amanuban Barat jurusan Kab. Kupang.
Dalam razia tersebut , minuman keras Oplosan / minuman olahan tradisional (Sopi timor) sejumlah 125 liter berhasil terjaring dan sejumlah Ranmor Roda duapun terjaring dengan pelanggaran yang beragam diantaranya tidak dapat menunjukan SIM, STNK , pengendara tidak menggunakan helm, ranmor tidak dilengkapi dengan kaca spion dan tanda Nomor kendaraan (TNKB).
Selain melaksanakan razia, personil Polres TTS juga menyampaikan himbauan kepada pengendara ranmor baik beroda dua atupun lebih tentang pentingnya tertib berlalulintas dijalan raya dan kepada pemilik Minuman keras Oplosan dijelaskan bahaya atupun akibat yang dialami jika menkonsumsi minuman keras .
Saat dikonfirmasi oleh Tribratanewstts, salah seorang pemilik minuman keras Oplosan ( sopi ), sdri KT menjelaskan bahwa minuman keras Oplosan ( sopi ) akan dibawa ke salah satu kecamatan yang berada di Kab TTS untuk nantinya dijual lagi .
Razia ini merupakan kegiatan rutin Polres TTS dalam menekan peredaran Minuman keras dan menekan kejahatan pencurian kendaraan bemotor.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres TTS Kompol Thobias Tamonob dan didampingi oleh Kasat Intelkam , Kasat Lantas, Kasat Sabhara serta gabungan sejumlah personil Polres TTS yakni Personil Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat reskrim, Sat Narkoba dan pers Seksi Propam Polres TTS.