Tim Jatanras Polres TTS Berhasil Bekuk Pelaku Yang di Duga Perkosa Sepupuh Kandung Yang Disabilitas

Tim Jatanras Polres TTS Berhasil Bekuk Pelaku Yang di Duga  Perkosa Sepupuh Kandung Yang Disabilitas

Tribratanewatts.com-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres TTS,Selasa (17/10/23) sekira pukul 19:00 wita malam berhasil membekuk DN Warga RT 012 RW 006 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan Di Sebuah Gubuk di Kebun,  Lantaran Pelaku Di Duga Memerkosa Bunga (18) Adik Sepupuh Pelaku Yang Berstatus Disabilitas Tuna Wicara.

Kepada Media , Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH menjelaskan kronologis kejadian awal saat korban memberikan keterangannya ketika menyampaikan laporan bahwa pelaku  DN yang juga kk sepupuh dari korban Bunga (18) memaksa korban untuk berhubungan badan pada tanggal 06 Juni 2022 silam di hutan Oelamasi RT 009 RW 005 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen Kab TTS."Jelas Kasat.

Selanjutnya bertubi-tubi sering-sering ketika korban yang dalam kondisi Disabilitas Tuna Wicara di ajak ke kebun tiba di TKP hutan Oelamasi Pelaku selaku  memaksa korban untuk berhubungan badan dan jikq korban menolak atau berteriak justru pelaku Dionisius Naif mencekik leher korban dan menutup mulut korban dan membuka paksa pakaian korban untuk berhubungan badan, setiap kali pelaku hendak melampiaskan aksi bejat pelaku selalu mengamcam korban untuk di bunuh menggunakan parang sehingga korban yang dalam kondisi disabilitas tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku karena takut dan trauma di hutan.

Korban kemudian diketahui dan di tolong oleh Tim Pendamping Korban Perempuan dan Anak yang di Bentuk LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas P3A di Desa dengan menyampaikan kronologis naas yang menimpanya menggunakan bahasa isyarat pada tanggal 31 Juli 2023 lalu di SPKT Polres Timor Tengah Selatan.

Perlu di ketahui pelaku selama ini telah melakukan aksi bejatnya ke korban lain anak di bawah umur dan statusnya residivis namun belum pernah dijerat dan tertangkap aparat hukum karena setiap kali pelaku membuat kejahatan dan jika tercium pelaku sering lari ke Kalimantan beberapa tahun dan kemudian kembali datang pelaku melakukan lagi ke korban yang lain kemudian kabur lagi ke Kalimantan, baru kali ini pelaku terciduk." Pungkas Kasat Joel Ndolu.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.