Tribratanewstts.com- Bhabinkamtibmas Polsek Batu Putih- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Brigpol Asep Yulianto , Senin (06/05/19) melakanakan mediasi dan menyelesaikan masalah kesalah pahaman antar warga di Desa Boentuka Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
Masalah kesalah pahaman antar warga ini antara warga ini bermula dari AU menjual 10 pohon jati kepada OK sedangkan sejumlah Pohon tersebut sudah terlebih dibeli oleh HB, sehingga pada saat OK menebang Pohon tersebut, HB lansung menegur dan menahan sejumlah pohon jati yang telah di tebang.
Dari keadian tersebut, Bhabinpun bersama perangkat Desa melaksanakan mediasi dan memintai ketarangan dari ketiga warga tersebut dengan inisial AU, OK dan HB dan dari hasil mediasi, OK meminta mengembalikan uang yang pernah diberikan kepada pemilik Pohon jati yaitu AU untuk membeli pohon Kayu Jati sejumlah RP. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). AU pun menyanggupi dan mengembalikan sejumlah uang tersebut dan status kepemilikan pohon jati lansung kepada di alikan kepada OK.
Dari kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga desa binaannya agar kejadian ini tidak boleh berulang lagi karena dapat mengakibatkan terjadinya perpecahan dan dapat menimbulkan terjadinya ganguan kemtibmas didalam lingkungan masyarakat.