Polres TTS Ungkap Modus Suami Suami Aniaya Istri Hingga 3 Jari Tangan Putus
Tribratanewstts.com-Satuan Reskrim Polres TTS kembali berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yg dilakukan oleh YF (30) terhadap istrinya MS (26) di desa Noebeba, kec. Kuanfatu, Kab.TTS.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP HENDRA DORIZEN, S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I WAYAN PASEK SUJANA, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekitar jam 23.30 WITA saat korban MS pulang dari menonton pentas seni di lapangan desa lasi, kec. Kuanfatu, kab. TTS, sesampainya korban dirumah bertemu dengan suaminya dan terjadi percekcokan antara korban dan pelaku, pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan namun korban membantah hingga pelaku emosi dan mengambil parang yang terselip di dinding rumahnya, dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka potong di bagian kepala dan 3 jari tangan kanan putus, dan luka robek di punggung korban, setelah melakukan penganiayaan tersangka YP melarikan diri dan korban ditolong oleh tetangganya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.
Saat ini tersangka YP berhasil diamankan dan ditahan oleh penyidik sat Reskrim polres TTS dan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah)