Polres TTS Tahap II Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu

Polres TTS Tahap II Kasus Tindak Pidana  Pelanggaran Pemilu

Tribratanewstts.com-Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui penyidik Sat Reskrim Tahap II Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Selasa (13/02/24).

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti di terima langsung oleh Kejaksaan negeri Soe.

Kapolres TTS melalui  Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu Setelah penyerahan,  menjelaskan   bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah dari pihak kejaksaan negeri Soe menerbitkan P-21 yang artinya berkas dianggap lengkap dan bisa ditingkatkan ke tahap II.

Adapun kronologis kejadian perkara bahwa pada hari Sabtu 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 21:00 Wita di Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan Kab Timor Tengah Selatan telah terjadi pengrusakan APK baliho yang di lakukan oleh Tersangka." Jelas Kasat".

Kejadian berawal saat Tersangka melakukan pengrusakan APK Baliho dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan sehingga oleh Kondrat Dollu selaku korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu TTS yang kemudian dilakukan kajian oleh Gakumdu Kab TTS, sehingga telah ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan APK Baliho.

Perbuatan Tersangka Ricardus Saverius Missa alias Ferdy Missa melanggar  Pasal 521 Jo Pasal 280 hutuf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara kurungan dua tahun penjara dengan denda 24 Juta Rupiah.

Rencana Perkara Pelanggaran Pemilu Atas nama Ricardus Saverius Missa rencananya akan segera di limpahkan oleh kejaksaan negeri Soe ke Pengadilan Negeri SoE untuk dilakukan Persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.

Tersangka sendiri saat ini telah menyadari perbuatannya bahwa saat dilakukan pengrusakan pihaknya terpengaruh minuman keras alkohol sehingga korban Kundrat Dollu selaku korban Caleg tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu dan di lanjutkan ke Penyidik Timor Tengah Selatan ditemukan unsur-unsur terpenuhi melalui keterangan saksi dan barang bukti baliho yang di rusakan." Tutup Kasat".

Pantauan media , di ruang Penyidikan Tindak Pidana Umum Kantor Kejari TTS Selasa 13 Februari 2024 tadi siang tampak Menyerahkan Berkas Tahap II , BB, Tersangkan di Serahkan Langsung Oleh Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH didamlingi Anggota Aiptu Yandri Tlonaen Kanit PPA, Aiptu Harcel Moy Kaniy Tipikor, Briptu Sintia Anggota unit Pidum Sat Reskrim Polres TTS, Dari Bawaslu Ridwan Tapatfeto.SH.