Tribratanewstts.com - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (19/12/2019) Menggelar acara pemusnahan Miras dan Barang kadaluarsa.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres TTS AKBP ARYASANDI, S.IK dan hadir Forkopimda Kab. TTS Anggota Kodim 1621 TTS, Anggota Polres TTS, Pol PP Kab. TTS, Senkom Kab. TTS dan Banzer Kab. TTS, kegiatan yang digelar di lapangan Helipet Polres TTS.
Kapolres TTS melalui Kabag Ops Polres TTS AKP D.G Anjasmara, SH. MH bahwa minuman keras dan barang kadaluarsa yang dimusnahkan merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan Operasi Pekat Turangga -2019.
“Minuman Keras yang dimusnahkan berupa minuman keras tradisional (sopi) sebanyak 330,6 Liter dan Pemusnahan barang kadaluarsa berupa makanan dan minuman kadaluarsa sebanyak 642 jenis, senjata tajam, meriam spreitus dan alat penyulingan minuman keras tradisional”. Imbuhnya.
Tujuan pemusnahan ini sebagai upaya mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa serta minuman keras yang beredar di wilayah Hukum Polres TTS, demi mewujudkan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang aman kondusif