Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Ibu Lansia Di Oinlasi Amanatun Selatan

Polres TTS Berhasil Ungkap  Kasus  Pengeroyokan Terhadap Seorang Ibu Lansia Di Oinlasi Amanatun Selatan

Tribratanewstts.com-Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satreskrim Polres TTS,  Jumat (10/10/25) sekira pukul 11:00 wita tadi siang berhasil mengungkap kasus pengroyokan yang di alami oleh seorang ibu lansia YN (60) dan anaknya PYS ( 29) yang di lakukan oleh pelaku GHS (19) dan R A N (32) tepatnya dijalan umum pasar desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan, Kamis( 09/10/2025) kemarin siang.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian bahwa peristiwa pengroyokan tersebut terjadi berawal saat para korban melewati pasar desa  Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan dengan mobil, secara tiba-tiba para tersangka menghadang mobil yang di tumpangi para korban menggunakan sepeda motor dan mobil akhirnya terhenti sehingga para pelaku akhirnya melakukan aksi pengroyokan kepada korban YS dan anaknya ." Jelas Kasat Wayan.

Akibat dari aksi pengroyokan tersebut korban YN (60) akhirnya mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan, sedangkan anaknya korban PYS (29) mengalami bengkak dan memar di bagian wajah dan sekujur tubuh korban mengalami luka-luka memar." Tambah Kasat Wayan.

Para tersangka kemudian diamankan oleh warga sekitar dan langsung di bawah ke Aparat Polsek Amanatun Selatan dan selanjutnya para tersangka telah di geser dari Polsek Amanatun Selatan ke Polres  TTS dan kini kedua pelaku sudah di tahan di Sel tahanan Mapolres TTS." Ujar Kasat Wayan.

Kedua pelaku akhirnya dijerat pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara." Tutup Kasat Wayan.