Personil Polres TTS di Sidang B4PR
Tribratanewstts.com- Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Rabu (11/11/20) satu Anggota Polres Timor tengah Selatan (TTS) beserta pasangannya mengikui Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula PPKO Polres TTS.
Anggota Polres TTS yang sidang yakni Brigadir Tony E.I. Thon dan calon istrinya Omfilci M. Nenabu, S.Th.
Dalam pembukaan sidang, Wakapolres melakukan tanya jawab kepada masing-masing peserta pasangan calon pasutri terkait kedekatan dan seberapa jauh setiap pasangan dalam saling mengenal satu sama lain.
Lanjut Waka Polres," dalam menjalani rumah tangga nantinya dahulukan Tuhan dalam segala hal serta saling mendukung dalam tugas istri terhadap suami sebaliknya demikian".
"Sidang perkawinan cukup sekali ini saja dan jangan sampai ada sidang-sidang lainnya yakni sidang perceraian",harap Waka Polres TTS.
Sidang BP4R yang dipimpin oleh Waka Polres TTS Kompol Yosef Berelaka, SH dan didampingi oleh Kabag Sumda polres TTS, Anggota Propam Polres TTS, Badan Bhayangkari Cabang , Rohaniawan serta disaksikan oleh orang tua/wali pasangan.
Saat dilangsir , kegiatan ini juga tetap mematuhi protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak hingga membatasi jumlah undangan ataupun pengunjung di aula.