Tribratanewstts.com- Sat Lantas Polres TTS bersama Dispenda Prop NTT, melaksanakan Razia penertiban ranmor , Rabu (06/04/2016) Pukul 09.00 wita di jalan raya Eltari Soe Kel kampung Baru kec. Kota Soe Kab TTS.
Dalam razia tersebut , Sat Lantas Polres Menjaring 2 unit kendaraan beroda 2 dengan pelanggaran tidak dapat menunjukan Surat Izin mengemudi ( SIM), Surat tanda nomor kendaraan (STNK ) dan tidak menggunakan helm serta, menjaring 1 unit kendaraan beroda 4 yakni pick up dengan pelanggaran tidak dapat menunjukan Surat tanda nomor kendaraan ( STNK) dan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) .
Selain itu juga, dari pihak Dispenda Prop NTT terhadap pengguna Ranmor yang tidak membayar pajak ranmor yang dibuktikan dengan notis Pajak, langsung diarahkan ke Kantor samsat Kab TTS untuk membayar pajak ranmor.
Kegiatan Razia ini dimaksudkan guna menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.