Tribratanewstts.com- Berita Hoax atau berita Bohong adalah berita palsu yang diada-adakan atau diputar balikan dari realitas yang sesungguhnya. Berita Hoax itu sendiri banyak tersebar di berbagai media baik media catak maupun media online.
Mencermati hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Polen Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Brigpol Imanuel Missa gencar melaksanakan sambang ke warga desa binaannya di Desa Loli, kec. Polen, Kab. TTS , Rabu (13/02/19) pukul 11.00 wita.
Disela-sela kegiatan sambang tersebut, Bhabin menyampaikan kepada warga agar setiap pemberitaan yang diperoleh baik di media cetak maupun online jangang mudah dipercaya namun dicermati terlebih dahulu apakah mengadung nilai positif atau negatif.
“ Hindari membagikan peberitaan yang belum tau sumbernya dan permasalahannya, apalagi menjurus ke unsur fitnah, pornografi, unsus adu domba dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan bangsa “, Imbaunya.
Tambahnya,” pelanggaran hukum terhadap oknum yang menyebarkan berita hox telah di atur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yakni undang-undang nomor 11 thaun 2018 tentang ITE”
Hal ini dilakukan oleh Bhabin guna memberi pemahaman kepada warga agar bijak dalam menggunakan media sosial demi menjaga serta menekan penyebaran berita hoax yang dapat berdampak negatif bagi warga.