Melalui Problem Solving, Pospol Noebeba Bantu Selesaikan Kasus KDRT
Tribratanewstts.com-Tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus di selesaikan di pengadilan. Jika masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka hal tersebut akan lebih baik.
Seperti yang dilakukan oleh Kapospol Noebeba dan Bhabinkamtibmas -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Aipda Dani Banamtuan dan Bripka Nelson Bety, Rabu (13/12/23) , melalui Probleng Solving membantu menyelesaikan masalah kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh YL terhadap korban AS yang merupakan pasangan suami istri di Desa Oe'Ekam, Kec Noebeba. Kab. TTS.
Dalam permasalahan ini kedua belah pihak antara suami istri bersepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dengan membuat surat penyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kanit Binmas juga berpesan kepada agar sebagai suami dan istri agar saling menyayangi hidup rukun tanpa KDRT, setiap persolan dalam rumah tangga agar diselesaikan secara baik-baik tidak saling menyalahkan.
Kapolres TTS melalui kapolsek Amanuban Selatan Ipda Tameno saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/23) membernarkan adanya penyelesaian Kasus KDRT oleh Pospol Noebeba.
“ Hal yang dilakukan ini merupakan suatu langkah positif yang diambil, sudah tentu lewat mediasi dan kedua belah pihak belah bersepakat untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan dari orang lain namun dengan kesadaran sendiri maka dengan sendirinya anggota Polri dapat membantu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan “, jelasnya.
Tidak hanya membantu menyelesaikan , namun pesan pesan kamtibmaspun disampaikan dengan tujuan tetap terjalin hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak serta sebagai langkah atisipasi tidak terulang lagi perkara tersebut, “ tutupnya”.