Melalui Problem Solving, Pospol Noebeba Bantu Selesaikan Kasus KDRT

Melalui Problem Solving, Pospol Noebeba Bantu Selesaikan  Kasus KDRT

Tribratanewstts.com-Tidak semua  kasus atau permasalahan   yang ada di masyarakat  harus di selesaikan di pengadilan. Jika masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka hal tersebut akan lebih baik.

Seperti yang dilakukan oleh  Kapospol Noebeba dan Bhabinkamtibmas -Polres Timor Tengah Selatan (TTS)  Aipda Dani Banamtuan dan Bripka  Nelson Bety,   Rabu  (13/12/23) ,   melalui Probleng Solving membantu menyelesaikan masalah kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh YL terhadap korban   AS yang merupakan pasangan suami istri  di  Desa Oe'Ekam, Kec Noebeba. Kab. TTS.

 Dalam permasalahan ini kedua belah pihak antara suami istri bersepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dengan membuat surat penyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 Kanit Binmas juga berpesan kepada agar sebagai suami dan istri agar saling menyayangi hidup rukun tanpa KDRT, setiap persolan dalam rumah tangga agar diselesaikan secara baik-baik tidak saling menyalahkan.

  Kapolres TTS melalui  kapolsek Amanuban Selatan Ipda  Tameno saat dikonfirmasi,   Kamis (14/12/23) membernarkan adanya penyelesaian Kasus KDRT oleh Pospol  Noebeba.

“ Hal yang  dilakukan ini merupakan suatu langkah positif yang diambil, sudah tentu lewat mediasi dan kedua belah pihak belah bersepakat untuk  berdamai  tanpa ada unsur paksaan dari orang lain namun dengan kesadaran sendiri maka dengan sendirinya anggota Polri dapat membantu untuk menyelesaikan  secara kekeluargaan “, jelasnya.

 Tidak hanya membantu menyelesaikan , namun  pesan pesan kamtibmaspun disampaikan dengan tujuan  tetap terjalin hubungan yang harmonis  antara kedua belah pihak  serta sebagai langkah atisipasi tidak terulang lagi perkara tersebut, “ tutupnya”.