MELAKUKAN PELANGGARAN, 2 ANGGOTA POLRES TTS DI SIDANG DISIPLIN

MELAKUKAN PELANGGARAN, 2 ANGGOTA POLRES TTS DI SIDANG DISIPLIN
Tribratanewstts.com-Sidang Disiplin terhadap Anggota Polri  tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan prilakuknya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan. IMG-20160626-WA0004 IMG-20160626-WA0000 Bertempat di Aula Polres TTS, disidangkan  2 oknum Anggota  Polri Polres TTS an Bripka ML dan  Briptu  PSS  , Sabtu (25/06/2016) Pukul 11.00 wita. Selaku Perangkat  sidang dalam persidangan ini, Waka Polres TTS Kompol Yohanis Nisa pewali, SS Selaku Pimpinan sidang ,  Kabag Sumda AKP Mathinus Ardjon selaku   pendamping pimpinan sidang,  Ipda Agustinus HD Solle dan Ipda Abdul Syukur  selaku pendamping terperiksa ,  Kasi Propam Bripka N. Simanjuntak   selaku Penuntut  dan  Brigpol Bob R. Banunaek selaku sekretaris. Bripka MLL dan   Briptu  PSS pada saat persidangan terbukti melakukan pelanggaran dengan melanggar pasal 3 huruf (g), pasal 4 huruf  (c) dan paal 5 huruf (a)  PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri sehingga  masing-masing dijatuhi hukuman  berupa  Bripka Bripka MLL dijatuhi hukuman  penundaan nkenaikan pangkat  selama 1 tahun dan Briptu PSS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Sebelum pembacaan Putusan hukuman disiplin terhadap kedua Anggota tersebut, sidang diawali dengan  pemeriksaan kepada para saksi, saksi korban , kedua terperiksa dan pemeriksaan barang bukti    oleh perangkat Sidang disiplin.