Tribratanewstts.com-Sidang Disiplin terhadap Anggota Polri tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan prilakuknya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.
Bertempat di Aula Polres TTS, disidangkan 2 oknum Anggota Polri Polres TTS an Bripka ML dan Briptu PSS , Sabtu (25/06/2016) Pukul 11.00 wita.
Selaku Perangkat sidang dalam persidangan ini, Waka Polres TTS Kompol Yohanis Nisa pewali, SS Selaku Pimpinan sidang , Kabag Sumda AKP Mathinus Ardjon selaku pendamping pimpinan sidang, Ipda Agustinus HD Solle dan Ipda Abdul Syukur selaku pendamping terperiksa , Kasi Propam Bripka N. Simanjuntak selaku Penuntut dan Brigpol Bob R. Banunaek selaku sekretaris.
Bripka MLL dan Briptu PSS pada saat persidangan terbukti melakukan pelanggaran dengan melanggar pasal 3 huruf (g), pasal 4 huruf (c) dan paal 5 huruf (a) PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri sehingga masing-masing dijatuhi hukuman berupa Bripka Bripka MLL dijatuhi hukuman penundaan nkenaikan pangkat selama 1 tahun dan Briptu PSS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Sebelum pembacaan Putusan hukuman disiplin terhadap kedua Anggota tersebut, sidang diawali dengan pemeriksaan kepada para saksi, saksi korban , kedua terperiksa dan pemeriksaan barang bukti oleh perangkat Sidang disiplin.