Melaksanakan KRYD, Polres TTS Tegakkan PPKM

Melaksanakan KRYD, Polres TTS Tegakkan PPKM

Tribratanewstts.com-Dalam rangka menegakan disiplin PPKM berskala mikro Wilayah Hukum Polres Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) , Personil Polres TTS melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bagi masyarakat sekitar Pasar Inpres Soe, Jumat (09/07/2021).

Kapolres TTS melalui Kabag Ops Polres TTS AKP  DG Anjasmara, SH,MH dalam rilisnya menguraikan bahwa,  dalam rangka menegakan PPKM di Wilayah Polres TTS maka perlu diadakan Patroli dialogis dan KRYD untuk perecepatan penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di wilayah hukum Polres TTS.

Kegiatan KRYD meliputi sambang, patroli dialogis dengan menerapkan kampanye PPKM kepada masyarakat meliputi penerapan protokol kesehatan 5 M dan 3 T dan sosialisasi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam hal ini juga sebagai bentuk penegakan dalam displin melaksanakan Prokes, personil juga melakukan penindakan sesuai instruksi pemerintah sebagai contoh bila ada warga yang melanggar prokes tidak menggunakan masker maka diberi hukuman Pus Up sebanyak  10 kali ataupun menyayikan lagi kebangsaan dan hukuman lain.

Kegiatan tersebut atas dasar Instruksi Mendagri No. 06 Tahun 2021 Tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 19 di tingkat desa dan kelurahan, tindak lanjut Instruksi Bupati TTS Nomor ; 02/INS/HK/2021, tanggal 21 Januari 2021 tentang PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTS, Provinsi NTT.

Selanjutnya tindak lanjut Sprin Kapolres TTS Nomor : Sprin/491/VII/HUK  6.6/2021, tanggal 02 Juli 2021 yang mana selain tugas pokok KRYD Polri wajib menegakan PPKM dalam rangka percepatan dan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polres TTS yang dilaksanakan tanggal 03 s/d 20 Juli 2021.

“Kegiatan terakhir memberi himbauan Prokes 5 M kepada masyarakat di tempat-tempat umum seperti pasar dan kios-kios tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro,” tutup Kabag Ops.