Polres TTS Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

Polres TTS Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

Tribratanewstts.com – Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang pria berinisial MK pada Rabu sore, 1 Juli 2026. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berinisial TOS (17 tahun). Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
 
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorixen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban. Sebelumnya, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban kerap datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
 
“Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas. Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka. Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil,” ungkap Kasat Reskrim.
 
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu. Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
 
“Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan,” jelas Kasat Wayan.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
Lebih jauh, Kasat Wayan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak. Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional." Tutup AKP I Wayan Pasek Sujana.