Lakalantas Bus Babadok Trans, Polres TTS Urai Kronologis Kejadian

Lakalantas Bus Babadok Trans, Polres TTS Urai Kronologis Kejadian

Tribratanewstts.com- Insiden Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Babadok Trans rute Kupang – Dili dengan sepeda motor Honda Scoopy terjadi di Jalan Timor Raya, Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/12/2025). 

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres TTS, IPTU Al Fathan Bimo Pratama, S.Tr.K., S.I.K., dalam laporan resminya menguraikan kronologis insiden kecelakaan maut tersebut.

Kronologis Kejadian

Kejadian bermula saat bus Babadok Trans dengan No. Pol. A.30-336 yang dikemudikan oleh Jose Goncalves (49), warga negara Timor Leste, menyerempet sepeda motor Honda Scoopy dengan No Pol DH 6045 LG yang dikendarai Rudi Yansyah (32).

“Sepeda motor yang dikendarai oleh Rudi Yansyah dengan membonceng istri serta dua orang anaknya di serempet oleh bus tersebut, sehingga akibat dari serempetan itu pengendara bersama penumpang motor terjatuh dan terseret di badan jalan,” jelas IPTU Al Fathan Bimo Pratama.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang balita berusia 1 tahun atas nama Muhamad Azlan meninggal dunia. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka - luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Rudi Yansyah selaku pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada siku kanan dan kedua lutut. Istrinya, Yanuaria Theresia (28), mengalami luka serius berupa patah tulang tangan kanan serta benturan di kepala. Anak pertama mereka, Alfajar (6), mengalami luka lecet pada wajah dan tangan.

Seluruh korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Polen sebelum dirujuk ke RS Leona Kefamenanu. Namun, korban balita Muhamad Azlan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.35 Wita saat menjalani perawatan." Katanya.

Penyebab kecelakaan diduga karena kurang berhati - hatinya pengemudi bus saat menyalip kendaraan lain, tanpa memperhatikan kendaraan yang disalip,” tambahnya.

Dalam kejadian ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Satlantas Polres TTS telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, hingga membuat laporan polisi dan permintaan visum terhadap para korban.

Kasus kecelakaan ini kini masih dalam penanganan Satlantas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut." Tutup Kasat Bimo.