Buser Sat Reskrim Polres TTS Berhasil  Mengamankan Pelaku Penganiayaan  dan Pengeroyokan

Buser Sat Reskrim Polres TTS Berhasil  Mengamankan Pelaku Penganiayaan  dan Pengeroyokan

Tribratanewstts.com- Personil Buru (Sergap ) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan Pengeroyokan, Rabu (07/10/20) di Desa Mnelalete , Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan korban  ADB dan di duga para pelaku dengan inisial AK (21) , RT (20) , AW (20),

 Kapolres TTS melalui kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bhatera, STK., SIK., MH, saat dikonfirmasi membernakan  adanya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi  (07/10/20) d Nunsena desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS  dengan korban yang berinisial ADB sedangkan para pelaku yang berinisial AK  , RT  , AW, Khusus tersangka   AW dan RT berhasil di bekuk oleh Buser Sat reskrim Polres TTS  dimana setelah mendapat informasi  saya (Kasat reskrim Iptu Hendricka Bahtera) di dampingi Anggota Buser langsung terjun ke TKP dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi TKP dan tepat pukul 19:00 wita , Kami berhasil membekuk kedua  tersangka AW dan RT langsung di giring ke Mapolres TTS  untuk menjalani penyidikan sedangkan satu tersangka lainnya AK pada pukul 21:00 wita di dampingi keluarga langsung menyerahkan diri di Mapolres TTS.

Lanjutnya , para tersangka saat ini mendekam di ruang Tahanan Polres TTS guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akibat dari perbuatannya,  para tersangka di jerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (2) kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.)