Kapolres TTS Pimpin Press Release Kasus pembunuhan Ayah Terhadap  Dua Orang Anak  Kandung

Kapolres TTS Pimpin Press Release Kasus pembunuhan Ayah Terhadap  Dua Orang Anak  Kandung

Tribratanewstts.com- Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.,S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Iden Aipa Purwanto.S.Sos, Selasa  ( 04/03/25 sekira  pukul 16:00 wita menggelar press release  kasus pembunuhan  Ayah kandung menghilangkan nyawa dua anak kandung di Desa Skinu Kecamatan Toianas Kabupaten TTS , Senin (03/03/25) kemarin di TKP Sungai Noeponof.

Dalam keterangannya, Kapolres TTS, menjelaskan bahwa kronologis peristiwa naas tersebut adalah pelaku YT (40) sebelumnya bersama istrinya LB ( 40) dan kedua korban Bunga ( nama samaran)  ( 14) dan Mawar( nama samaran)   ( 09) sejak pagi Senin 03 Maret 2025 kemarin sekita pukul 08:00 wita pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama tanaman." Jelas Kapolres TTS”.

Selanjutnya sekira pukul 11:00 wita LB (40) istri korban mengajak pelaku YT  (40) dan kedua korban Bunga dan Mawar yang merupakan dua anak kandung mereka untuk mencari udang di sungai noe ponof." Katanya.

Setelah tiba di sungai noe ponof LB ( 40) istri pelaku YT (40)  mengajak dan kedua anak mereka korban Bunga (14) dan Mawar (09) untuk bergeser ke sungai arah atas di tempat yang bernama Poli sehingga pelaku YT (40) langsung bertanya kepada istrinya LB(40) kamu ajak saya mencari udang  ke Sungai Poli supaya saya mati kamu kawin lagi?" dan saat itu spontan istri LB (40) dan kedua anak mereka korban Bunga (14) dan Mawar (09) tertawa sehingga pelaku YT (40) langsung pitam dan mengambil sebuah batu dan melempar istrinya LB (40) sehingga istrinya berteriak agar kedua korban Bunga (14) dan Mawar (09) segera melarikan diri namun justru pelaku YT (40) mengejar dua korban anak mereka Bunga (40) dan menebas menggunakan parang secara berulang kali sehingga Bunga (14) meninggal di TKP Sungai Noeponof." Tambah Kapolres TTS”.

Usai membunuh Bunga (14) pelaku YT (40) berbalik arah  mengejar Mawar (09) dan memotong menggunakan sebilah parang secara berulang  hingga korban Mawar (09) ikut meninggal ditempat sebagaimana kk kandungnya Bunga (14),  sementara istrinya LB (40) berusaha melarikan diri ke arah perkampungan sambil berteriak minta tolong warga sekitar dan saat itu datang saksi NL (64) yang juga korban terkena bacok bermaksud menolong LB (40) namun pelaku YT(40) saat itu memegang parang dan membacok istrinya LB (40) sehingga masyarakat sekitar perkampungan mendeteksi dan mengepung pelaku sehingga pelaku tidak dapat melarikan diri jauh dari TKP hingga Aparat Polsek Amanatun Utara Ayotupas tiba dan mengamankan Pelaku YT (40)." Papar Kapolres.

Akibat perbuatan sadis pelaku yang berusaha menghilangkan nyawa kedua anak kandung maka pelaku YT (40) di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara di tambah  satu per tiga (1/3) hukuman karena pelaku dilakukan oleh Ayah Kandung sendiri untuk dua anak kandung dan sementara pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut." Tutup Kapolres Sigit.

Dari pantauan, dibebeberkan juga sejumlah barang bukti  berupa pakaian kedua  korban,  sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.