Kakek 51 Tahun Setubuhi Gadis Disabilitas, Polres TTS Release Kronologis Kejadian dan Ancaman Hukumannya
Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas berinisial VK (22) yg dilakukan oleh MT (61) di desa Linamnutu, kec. Amanuban Selatan, Kab.TTS.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP HENDRA DORIZEN, S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I WAYAN PASEK SUJANA, S.H.,M.H , Jumat (16/09/25) dalam releasenya menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekitar jam 14.00 korban VK yang merupakan tetangga pelaku MT, memaksa korban masuk ke dalam rumah pelaku dan kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal tersebut di ketahui oleh ibu dan tante korban dan kemudian mendobrak rumah pelaku MT, dan melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut korban yg didampingi oleh ibunya yg mengerti keadaan korban menjelaskan bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan mengiiming- imingi korban sejumlah uang.
Saat ini tersangka MT telah ditahan oleh penyidik sat Reskrim polres TTS dan dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maximal 300 juta rupiah.