Jalani Sidang BP4R, Pasangan Sidang Baca dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Jalani Sidang BP4R, Pasangan Sidang  Baca dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Tribratanewstts.com- Sidang  Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Rujuk (BP4R) merupakan  sidang untuk memberikan ijin kepada personil Polri guna melaksanakan pernikahan  dan sidiang ini wajib dilaksanakan bagi setiap anggota Polri sebelum menikah.

Anggota Polri Polres TTS yang menjalani Sidang   yakni Briptu Boby Natonis  jalani sidang BP4R  bersama calon istrinya Ny. Ayu Killa.

Dalam siding tersebut, Pasangan  sidang BP4R membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan dengan penandatangan oleh kedua calon suami istri yang disaksikan langsung oleh Waka Polres TTS  Kompol Gede Arya bawa, S.Sos, MH, perangkat Sidang , para saksi serta orang tua kedua calon suami istri.

Adapun isi pakta integritas yakni :

  1. Menaati dan melaksanakan janji perkawinan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab;
  2. Menjaga dan membina perkawinan agar senantiasa bahagia, harmonis, sejahtera dan kekal;
  3. Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta kejahatan dan penyimpangan seksual;
  4. Memberikan penghidupan dan nafkah yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak menelantarkan keluarga;
  5. Memegang komitmen kesetiaan terhadap pasangan dengan tidak melakukan penghianatan atau perselingkuhan;
  6. Sanggup melaksanakan pakta integritas dengan sungguh - sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Kapolres TTS melalui Waka Polres TTS di temui setelah selesai sidang menjelaskan bahwa,  sidang BP4R ini  bukan formalitas saja namun merupakan syarat mutlak yang wajib di lalui oleh semua personil Polri sebelum melanjutkan ke jenjang  penikahan selanjutnya.

“ Dalam sidang juga ada ada arahan-arahan atau pembekalan  baik dari Pimpinan sidang, Kasi Propam, Rohaniawan serta penjelasan terkait kebhanyangkarian  oleh Wakil ketua Bhayangkari  Cabang TTS< jelas Waka Polres TTS.

“ Selain itu  juga pembacaan dan penandatangan oleh kedua calon suami istri  sebagai  bentuk perjajian kedua calon suami istri  dalam menjalani rumah tangga nantinya tetap langgeng dan saling setia menghindari  prilaku atau perbuatan  yang dapat merusak hubungan sebagai suami istri’, tutupnya.

Saat dilangsir, sidang dipimpin oleh Waka Polres TTS didampingi oleh kabag Sumda Polres TTS,  Wakil Ketua Bhayangkari Cabang TTS, perangkat sidang, saksi-saksi serta orang tua dari kedua calon suami istri.