Jalani Sidang BP4R, Pasangan Sidang Baca dan Tanda Tangan Pakta Integritas
Tribratanewstts.com- Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Rujuk (BP4R) merupakan sidang untuk memberikan ijin kepada personil Polri guna melaksanakan pernikahan dan sidiang ini wajib dilaksanakan bagi setiap anggota Polri sebelum menikah.
Anggota Polri Polres TTS yang menjalani Sidang yakni Briptu Boby Natonis jalani sidang BP4R bersama calon istrinya Ny. Ayu Killa.
Dalam siding tersebut, Pasangan sidang BP4R membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan dengan penandatangan oleh kedua calon suami istri yang disaksikan langsung oleh Waka Polres TTS Kompol Gede Arya bawa, S.Sos, MH, perangkat Sidang , para saksi serta orang tua kedua calon suami istri.
Adapun isi pakta integritas yakni :
- Menaati dan melaksanakan janji perkawinan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab;
- Menjaga dan membina perkawinan agar senantiasa bahagia, harmonis, sejahtera dan kekal;
- Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta kejahatan dan penyimpangan seksual;
- Memberikan penghidupan dan nafkah yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak menelantarkan keluarga;
- Memegang komitmen kesetiaan terhadap pasangan dengan tidak melakukan penghianatan atau perselingkuhan;
- Sanggup melaksanakan pakta integritas dengan sungguh - sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Kapolres TTS melalui Waka Polres TTS di temui setelah selesai sidang menjelaskan bahwa, sidang BP4R ini bukan formalitas saja namun merupakan syarat mutlak yang wajib di lalui oleh semua personil Polri sebelum melanjutkan ke jenjang penikahan selanjutnya.
“ Dalam sidang juga ada ada arahan-arahan atau pembekalan baik dari Pimpinan sidang, Kasi Propam, Rohaniawan serta penjelasan terkait kebhanyangkarian oleh Wakil ketua Bhayangkari Cabang TTS< jelas Waka Polres TTS.
“ Selain itu juga pembacaan dan penandatangan oleh kedua calon suami istri sebagai bentuk perjajian kedua calon suami istri dalam menjalani rumah tangga nantinya tetap langgeng dan saling setia menghindari prilaku atau perbuatan yang dapat merusak hubungan sebagai suami istri’, tutupnya.
Saat dilangsir, sidang dipimpin oleh Waka Polres TTS didampingi oleh kabag Sumda Polres TTS, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang TTS, perangkat sidang, saksi-saksi serta orang tua dari kedua calon suami istri.