Hadiri kegiatan Gereja, Mewakili Kapolres TTS AKP Lukius O. Selly sampaikan Materi KDRT
Tribatanewstts-AKP Lukius O.Selly mewakili Kapolres TTS menghadiri kegiatan ynag diselenggarakan oleh Gerja Elim Oefatu Desa Nifukani Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Selasa (17/05/22).
Kegiatan yang selenggarakan di Gedung Gereja Elim ini, hadir pendeta Gereja elim, Kepala SSP Soe, Dinas P3A Kabupaten TTS serta 50 pasangan Nikah Masal.
Pada kesempatan tersebut, AKP Okto Selly menyampaikan materi tentang KDRT.
Diuraikan bahwa Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
" Uraian KDRT jelas dalam undang-undang dan jika melanggar maka ada konsekuensi hukumnya oleh karena itu bagi pasangan yg akan menikah nanti agar menghindari ybag namanya KDRT", ujarnya.
" Jangan sampai menjadi korban dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga karena ancaman hukuman pidananya cukup berat, dan jika terjadi masalah maka dampaknya pasti sangat luas dalam keluarga", imbaunya.
Saat dilangsir, selain pemateri dari Polres TTS, disampaikan juga materi dari SSP, P3A dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.