Hadir di Polres TTS, Ditbinmas Polda NTT Sosialisasi Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Kepada Satpam

Hadir di Polres TTS, Ditbinmas Polda NTT Sosialisasi Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Kepada Satpam

Tribratanewstts.com-Hadir  di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kepada Satuan Pengamanan (Satpam) sekabupaten TTS,  Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Sosialisasi Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Kepada Satpam, Selasa (29/03/23).

Pam swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengeban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, demikian disampaikan oleh   pemateri Iptu Sriyono selaku Paur Binlat Binsatpampolsus Dit Binmas Polda NTT.

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satkamling  dan Pranata sosial kearifan lokal.  Satpam itu sendiri adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi Kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan boleh badan usaha pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya, "jelas Iptu Sriyono".

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam Perpol ini juga telah di atur seragam Satpam terbaru dimana sebelumnya baju berwarna cokelat muda dan celana berwarna cokelat tua  dan dalam perubahan pakaian satpam untuk warna celana tetap berwarna cokelat tua sedangkan warna baju mengalami perubahan dari warga cokelat muda ke warna krem.

Adapun alasan perubahan warna ini dikarenakan seragam Satpam yang lalu mirip dengan seragam anggota Polri selain itu juga Satpam merupakan profesi pengemban fungsi Kopolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya, "tutupnya.