Dalam Waktu 2x24 Jam, Polsek Amnauban Selatab Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Tribratanewstt.com-Dalam waktu 2 x 24 jam personil Polsek Amanuban Selatan –Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Max Tameno Senin (28/03/2022) pukul 00:00 wita kemarin berhasil membekuk pelaku pencurian motor milik korban Lukas Fobia di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab.TTS) setelah sepeda motor tersebut dinyatakan hilang dua hari dua malam sejak Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 19:35 wita di samping gereja Paroki Sta Theresia Kanak-kanak Panite.
Demikian Rilis Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., melalui Kapolsek Amanuban Selatan Saat dihubungi, Selasa (29/03/2022) sekira pukul 17:30 wita sore menguraikan bahwa kronologis kejadian terjadi sebelumya pada pukul 17:30 wita Sabtu (26/03/2022) lalu, sepeda motor merek honda revo fit milik Lukas Fobia dikendarai saksi Antonius Boisala dari kediaman korban di RT. 005 RW. 002, Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kab. TTS menuju ke gereja tujuan mengikuti latihan menyanyi.
Berdasarkan hasil interogasi saksi Antonius Boisala mengaku pihaknya sebelumnya memarkir sepeda motor tersebut bersamaan dengan sepeda motor milik Dani Babu di samping gereja, usai latihan menyanyi pukul 19:30 wita keduanya keluar menuju tempat parkir sepeda motor yang dikendarai saksi Anton Boisala tidak ada lagi, sehingga keduanya menyampaikan peristiwa kehilangan tersebut kepada peserta latihan menyanyi dan masyarakat sekitar mulai keliling mencari di sekitar lokasi gereja namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, kemudian pukul 20:00 wita saksi Anton Boisala bersama korban Lukas Fobia langsung datang ke SPKT Polsek Amanuban Selatan untuk lapor peristiwa kehilangan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan kehilangan piket SPKT langsung turun ke TKP dan melakukan Pulbaket dan pada pukul 21:35 wita piket SPKT mendapat informasi via telepon seluler dari Rony Nubatonis bahwa di rumah milik saudaranya Yulius Nubatonis ada seorang laki-laki yang mendorong sebuah sepeda motor dan meminta bantuan untuk membuka sayap spoler sepeda motor tersebut.
Dengan demikian setelah mendapat informasi piket SPKT langsung turun ke rumah tersebut dan mendapatkan bahan keterangan dari Yorim Boimau bahwa sekitar pukul 20:00 wita ada seorang laki-laki mengaku bernama B dengan ciri-ciri badan kurus dan tinggi dengan menggunakan jaket warnah biru muda bertopi, menggunakan tas ransel belakang warna hitam, menggunakan masker warnah merah datang ke rumahnya memberitahukan bahwa sepeda motornya kehilangan kunci kontak sehingga meminta bantuan untuk membongkar spoler depan sepeda motor tersebut dengan ciri-ciri honda revo fit warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
Setelah spoler sepeda motor depan tersebut di bongkar ditinggalkan di rumah Yulius Nubatonis dengan pesan bahwa keesokan harinya dia kembali untuk mengambil spoler tersebut dan pelaku bergerak menuju ke kampungnya di Basmuti Kecamatan Kuanfatu kemudian BB Spoler diamankan piket SPKT.
Pada Senin (28/03/2022) sekira pukul 00:00 wita larut malam tepatnya di rumah Yosina Kase Kampung Kuafeu, RT. 16 RW. 05, Dusun II, Desa Basmiti, Kecamatan Kuanfatu, Kab. TTS, Tim Polsek Amanuban Selatan di pimpin lansung Kapolsek Ipda Max Tameno didampingi Kanit Res Aipda Muztafa Achmad, Kanit Sabhara Bripka Kela Nope, Kanit Propam Aipda Ady Raden Wijaya, berhasil membekuk pelaku Curanmor roda 2 bernama RB (17) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda revo fit wanah hitam.
Pelaku dan barang bukti kemudian di geser ke Makopolsek Amanuban Selatan guna proses hukum lebih lanjut dan kemarin Selasa ( 29/03/2022) Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres TTS Polda NTT dibawah yang dipimpin oleh Kanit Aipda Jhon Taniu dan Anggota Tim Buser sekitar pukul 06:00 wita pagi dinihari langsung menjeput pelaku dan barang bukti ke Polres TTS.
“ Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Polres TTS guna mempertanggunjawabkan perbuatannya,” tutup rilis Kapolsek Amanuban Selatan.