Cegah Karhutla, Ini imbauan Kapolres TTS
Tribratanewstts.com- mencegah sebelum terjadi terjadi kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang dapat merusak lingkungan an ancaman terhadap ekositem, Polres Timor Tengah Selatan ( TTS) mengeluarakan imbauan dan dam Karhutla.
Adapaun isi imbauan dan juga ancaman bagi pelaku Karhutla yakni :
1. Hindari Praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan
3. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
4. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat
5. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau call center 110
Dicantumkan juga pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).
Sementara itu Kapolres TTS melalui kabag Ops Polres TTS AKP Agus Solle mengharapkan warga masyarakat menaati imbauan Kapolres TTS demi mencegah kebakaran hutan dan lahan dikarenakan, jika terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka akan mengakibatkan kerusakan hutan serta seluruh ekositem yang ada di dalam, hutan akan musnah dan dapat berdampak juga bagi kehidupan manusia.
“ Sesama warga masyarakat agar saling mengingatkan , bila ada wraga yang henadak buka lahan baru biasakan tidak membakar lahan namun dilakukan dengan cara lain yang tidak berdampak pada lingkungan”. Imbuhnya.