Cegah Karhutla, Ini imbauan Kapolres TTS

Cegah Karhutla, Ini imbauan Kapolres TTS

Tribratanewstts.com- mencegah sebelum terjadi  terjadi  kebakaran hutan dan lahan  ( Karhutla) yang dapat merusak lingkungan an ancaman terhadap   ekositem, Polres Timor Tengah Selatan  ( TTS) mengeluarakan imbauan dan dam Karhutla.

Adapaun isi imbauan dan juga ancaman bagi pelaku Karhutla yakni :

1. Hindari Praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan

3. Dilarang melakukan pembakaran   hutan dan lahan

4. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat

5. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kantor  Polisi terdekat atau call center 110

Dicantumkan juga pasal  78 ayat (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda maksimal  Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).

Sementara itu Kapolres TTS melalui kabag Ops Polres TTS AKP Agus Solle mengharapkan   warga masyarakat menaati imbauan Kapolres TTS  demi mencegah kebakaran hutan dan lahan dikarenakan,  jika terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka akan mengakibatkan kerusakan  hutan serta seluruh ekositem yang ada di dalam,  hutan akan musnah  dan dapat berdampak juga bagi kehidupan  manusia.

“ Sesama warga masyarakat agar saling mengingatkan , bila ada wraga yang henadak buka lahan baru biasakan  tidak membakar lahan namun dilakukan dengan cara lain yang tidak berdampak pada lingkungan”.  Imbuhnya.