Tribratanewstts.com- Sebagai seorang anggota Bhabinkamtibmas dalam tugasnya di tuntut agara bisa menjadi teladan dan pelindung masyarakat dan mampu menyelesaiakan persoalan di lingkungan warga yang dapat berdampak gangguang kamtibmas.
Seperti yang dilakukann oleh Bhabinkamtibmas PoSu Sektor Pasar Inpres (Paris) Soe – Polres TTS Brigadir Kasim Gae, melaksanakan mediasi kasus pengrusakan , Senin (02/03/20) di Kelurahan Oekefan, kabupaten TTS.
Pengrusakan yang dilakukan oleh AP dengan melakukan pengrusakan dengan melempar jendela kaca rumah salah satu warga akibatnya kaca jendela pecah.
Pengrusakan rumah yang dilakukan oleh 3 orang anak-anak muda ini akibat kenakalan mereka, rumah salah satu warga Desa Lembean mengalami kerusakan pada kaca-kaca jendela sehingga pemilik rumah melaporkan masalah ini kepada Hukum Tua dan Hukum Tua menggubungi Bhabinkamtibmas.
Dari kejadian tersebut, Bhabinkmatibmas mengambil langkah-langkah mencari Pelaku dan mendatangi rumah korban guna penyelesaian masalah tersebut.
Pelaku maupun korbanpun berhasil dipertemukan dan Bhabinkmatibmas beri nasehat serta pembinaan kepada pelaku .
Dari permasalahan tersebut, setelah melalui mediasi dan pembinaan dari Bhabinkamtibmas, korban dan pelaku bersepakat bahwa masalah pengrusakan tersebut diselesaikan secara damai dan tidak diteruskan ke rana hukum , untuk itu dibuatkan surat kesepakatan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pengrusakan tersebut.