Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, Sat Narkoba Beri Sosialisasi Dan Pembinaan

Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, Sat Narkoba Beri Sosialisasi Dan Pembinaan

Tribratanewstts.com- Mencegah penyalahgunaan narkoba,Sat Narkoba Polres Timor Tengah Selatan  (TTS)  melaksanakan Sosialisasi dan pembinaan bahaya peyalahgunaan Narkoba di desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan, Rabu (23/08/23).

Kegiatan yang pimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres TTS  Ipda Aris Rudolf Riwu, S.H dan didampingi oleh anggota Sat Narkona Polres TTS. Disampaikan kepada warga bahwa Undang-undang yang mengatur tentang narkoba itu sendri terdapat dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkotika itu  terdiri dari tanaman jenis ganja, berbentuk krsital yaitu sabu dan berbentuk pil  yakni ekstasi dan lain sebagainya yang menyebabkankecanduan bagi yang menggunakan”, jelasnya.

“Kepada warga agar berani menolak yang namaya narkoba karena dapat mengakibatkan ganguankesehaan yang berujung pada kematian, diharapakan dengan kegiatan ini  wraga dapat memahami serta mengetahui tentang bahaya narkoba bagi keberlangsungan hidup”, tutupnya.