Antisipasi Karhutla Musim Kemarau 2026, Polres TTS Gelar Apel Kesiapsiagaan Bersama Lintas Sektoral

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau 2026, Polres TTS Gelar Apel Kesiapsiagaan Bersama Lintas Sektoral

Tribratanewstts.com – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla bertempat di Lapangan Apel Mapolres TTS, Jumat (14/8/2026) pagi.

Apel sinergitas ini dipimpin oleh Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., dengan Perwira Apel IPTU Sunaryono, S.H. dan Komandan Apel IPDA Yeskial Hadjo.

Turut hadir dalam jajaran mimbar undangan, Staf Ahli Bupati TTS Yeri Nakamnanu (mewakili Bupati TTS), Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, perwakilan Kodim 1621/TTS, Wadan Yon TP 929/MMM Kapten Inf. Andreas Bagus, S.Tr.Han., Plt. Kepala BPBD Kab. TTS drh. Dianar A. S. Ati, jajaran Kepala Dinas/UPT lingkup Pemkab TTS, Ketua Senkom Kab. TTS H. Kusnanto Alfin, serta Pejabat Utama (PJU) Polres TTS.

Apel kesiapsiagaan ini melibatkan pasukan gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, hingga organisasi kemasyarakatan, antara lain: 1 Regu Kodim 1621 TTS & 1 Regu Yon TP 929 / MMM, 1 Regu Sat Samapta, Sat Lantas, Gabungan Staf, serta Reskrim/Intelkam/Narkoba Polres TTS, 1 Regu Satpol PP Kab. TTS, 1 Regu BPBD Kab. TTS, 1 Regu Dinas Perhubungan Kab. TTS, 1 Regu Senkom Kab. TTS.

Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakan oleh Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, ditegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mengecek kesiapan personel, sarana prasarana, serta strategi koordinasi lapangan.

"Kondisi geografis NTT dengan musim kemarau yang panjang dan luasnya lahan kering menjadikan Karhutla sebagai ancaman serius. Dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Oleh karena itu, pencegahan dan deteksi dini jauh lebih penting daripada memadamkan api yang sudah meluas," tegas AKBP Kristiyan membacakan amanat Kapolda NTT.

Dari amanat tersebut ada 5 langkah strategis kepada seluruh jajaran:

Deteksi Dini & Pemetaan: Melakukan pemantauan berkelanjutan pada titik rawan dan potensi hotspot.

Upaya Preemtif & Preventif: Mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas hingga tingkat desa/kelurahan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar.

Penguatan Sinergitas: Menggalang kolaborasi erat antara TNI-Polri, Pemda, BPBD, Damkar, dunia usaha, media, dan masyarakat.

Kesiapan Sarpras & Logistik: Memastikan kesiapan kendaraan, alat pemadam, alat komunikasi, hingga perlengkapan keselamatan personel.

Penegakan Hukum Tegas: Tindak tegas dan profesional terhadap siapa saja yang sengaja atau lalai menyebabkan Karhutla.

Usai rangkaian apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana (sarpras) penanganan Karhutla milik Polres TTS dan instansi terkait.