Tribratanewstt.com- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ( Polres TTS), Sabtu (28/03/20) di   ruas jalan Negara Depan SMK II Soe, Kelurahan Karang Siri, kabupaten TTS melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk  Spanduk Maklumat Kepala kapolisian Negara Republik Indonesia. Pemasangan spanduk yang dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres TTS Akp Made Mudana dan didampingi sejumlah personil Polres TTS. Maklumat Kapolri  tentang  kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19),  dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.   Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat di hindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona. Selain itu, dalam maklumat Kapolri. meminta masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah. Pemasangan  spanduk maklumat Kapolri agar masyarakat  di wilayah kabupaten TTS dan sekitarnya dapat melihat dan mengetahui maksud dan tujuan isi maklumat tersebut agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.