Terapkan Restorative Justice,Polsek Kolbano   Damaikan Warga Yang Berperkara

Terapkan Restorative Justice,Polsek Kolbano   Damaikan Warga Yang Berperkara

Tribratanewstts.com- Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan Masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dengan hal tersebut,   melalui Polsek Kolbano - Polres Timor Tengah Selatan  (TTS)  dengan menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara atas permasalahan  yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kolbano , Kabupaten TTS.

 Perkara yang terjadi Yakni  Kekerasan Dalam Rumah Tangga   (KDRT) antara  Sdra. NF dgn sdri. NS  yang merupakan Suami dan istri.

Melalui Restorative Justice,  bertempat di Mapolsek Kolbano  , akhirnya  Perkara KDRT tersebut,   kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya KDRT  dan juga  kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, NF sendiri berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatnnya baik terhadap NS.

Saat dikonfirmasi Selasa (06/01/26),  Kapolres TTS melalui  Plt. Kapolsek  Amanuban Tengah Ipda Ketut Susiana membenarkan hal tersebut dan  Kapolsek juga  sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi terjadi, upaya mediasi dilakukan agar perkara KDRT  antara suami istri memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya.

  “Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati dan ,” tutupnya.