SOSIALISASI TENTANG NARKOBA OLEH KASAT BINMAS POLRES TTS DI KODIM 1621 KAB. TTS

SOSIALISASI TENTANG NARKOBA OLEH KASAT BINMAS POLRES TTS DI KODIM 1621 KAB. TTS
Tribratanewstts.com- Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran, SH  menjadi nara sumber  dalam acara sosialisasi  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba , Kamis  (17/03/2016) pukul 09.00 wita bertempat di Aula Kodim 16231 Soe. sosial 3 sosial 5 Dalam sosialisasinya Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran, SH  menyampaikan tentang  penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya, bahwa dampak dari penyalahgunaan narkoba  yakni dikucilkan keluarga/masyarakat karena dianggap aib,Timbul sikap anti sosial, Fungsi organ  fital terganggu, terkena penyakit HIV/AIDS, Hepatitis, TBC, Lingkungan menjadi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kematian dan lain sebagainya. dijelaskan Bahwa  Narkotika adalah  zat /obat dari tanaman, bukan tanaman,sintesis,semi sintesis,yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran , hilangnya rasa,mengurangi rasa nyeri & dapat menibulkan ketergantungan. Dampak hukum uu no 35 th 2009 ttg narkotika  bahwa  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan, menawarkan untuk  di jual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar/menyerahkan,membawa,mengirim,mengangkut/mentransito,memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan,gunakan terhadap orang lain /memberi untuk digunakan orang lain,,produksi,ekspor,impor,menawarkan utk dijual,,menjual,membeli,menerima,menjadi     perantara,gunakan thd org lain/memberikan utk digunakan org lain, menyalahgunakan bagi dirinya , tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba,org tua/wali pecandu yg blm cukup umur yg sengaja tidak   melapor  " tambah Kasat Binmas Polres TTS ". Hadir dalam kegiatan tersebut  Kasdim  Kodim 1621 TTS, prajurit Kodim 1621 TTS, PNS Kodim 1621 TTS, Ibu-ibu Persit, Kepala Laboratorium RSUD Kab TTS.