Tribratanewstts.com- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT Polres TTS dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat selalu siap melayani dibarengi dengan Humanis itulah motto SPKT Polres TTS.
Hal tersebut ditunjukan saat memberi pelayanan kepada warga masyarakat , yang datang ke Ruang SPKT Polres TTS guna membutuhkan pelayanan kepolisian terkait dengan suatu persolan maupun kejadian, Kamis (26/10/2017) Pukul 10.00 wita
Dalam pelaksanaan tugasnya, Piket SPKT dibagi dalam 3 unit dan masing –masing unit dipimpin oleh oleh seorang Kanit SPKT ditambah anggota SPKT dan didukung oleh Anggota Piket dari tiap satuan yakni Sat Sabhara, Sat Intelkan, Sat lantas, Sat dan Tahti dengan melaksankan tugas selama 1x24 jam.
SPKT dalam fungsinya dapat melayani
-
Laporan Polisi ( LP )
-
Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
-
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
-
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), pengamanan dan ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.