Tribratanewstts.com- Unit Rekrim Polsek Boking – Polres TTS, dibantu oleh Urusan identifikasi Sat Reskrim Polres TTS melakukan Rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan , Selasa (10/10/17) ,pukul 13.30 di Desa Manufui kab. TTS.
Dalam kasus ini melibatkat tersangka sejumlah 9 orang dengan insial KL,DS, RS, YK, YS, IK, AB, GF dan YN sedangkan korban Matheos.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Boking Ipda Agus Sole menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini telah terjadi pada hari Jumat (24/03/17) lalu dan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan maka dilaksanakanlan Rekontruksi ini, “Imbuh Kapolsek Boking”.
Rekontruksi ini para tersangka dan sejumlah saksi memperagakan 23 adegan yang dimulai dari penganiayaan terhadap korban di pasar MingguanDesa Manufui hingga membawa korban ke kantor Desa Manufui.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHP sub pasal 351 ayat 3 kuhp jo psl 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reka ulang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soe Marthin Eko Priyatno, pengacara para tersangka Stefanus Pobas, SH, Kapolsek Boking, warga masyarakat Desa Manufui dan sejumlah personil Pengamanan baik dari anggota Dalmas Polres TTS dan Anggota Polsek Boking yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres TTS AKP Nehemia Nenohai dan Kasubbag Dalops Polres TTS AKP Marthinus Bien.