Polres TTS Tegaskan Pelanggaran Hukum Anggota Polri Di Proses Sesuai Prosedur Tak Ada Pembiaran

Polres TTS Tegaskan Pelanggaran Hukum Anggota Polri Di Proses Sesuai Prosedur Tak Ada Pembiaran

Tribratanewstts.com- Aparat Polres TTS Polda NTT melalui seksi Humas Polres TTS dalam menanggapi polemik dua oknum anggota Polres TTS OK dan HO yang menjanjikan kelulusan penerimaan Polri dengan nilai Rp.345 Juta  mencuat dilansir media online menegaskan bahwa pelanggaran hukum oknum anggota Polri tetap di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak sesekali ada pembiaran terhadap pelaku kejahatan.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino., S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasi Humas IPTU Sirta Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi resmi Polres TTS korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres TTS 20 Oktober 2026 lalu dan kejadian diduga terjadi pada 20 Februari 2025 silam dan proses hukum sedang berjalan pada Sat Reskrim Polres TTS." Jelasnya.

Selain proses hukum pidana umum terhdap dua oknum anggota Polres TTS tersebut seksi Propam Polres TTS juga telah melaksanakan proses penyelidikan internal secara transparan dan profesional, pemeriksaan terhadap dua oknum anggota Polri tersebut dan selanjutnya proses internal akan dilanjutkan oleh bidang Propam Polda NTT." Tegasnya 

Dengan demikian melalui klarifikasi dan hak jawab informasi publik yang mencuat terkait dengn ulah dua oknum anggota Polri maka Polres TTS menegaskan bahwa tidak ada pembiaran proses hukum terkait dengan pelanggaran anggota Polri apapun situasi harus tetap di proses , Polres TTS berkomitmen transparansi proses hukum dengan menghimbauh masyarakat dan media untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dan tetap menjaga balance setiap informasi yang terupdate di publik melalui media sebelum ada konfirmasi pihak lain antara subjek dan objek agar ada keseimbangan pemberitaan.

Selanjutnya melalui momentum ini Kapolres TTS dan jajaran sejauh ini telah berulang kali menghimbauh masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji kelulusan penerimaan Polri dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang di ikat melalui dasar hukum Surat Telegram Nomor ST/70/IX/ DIK 22/2.2 / 2026 tanggal 28 September 2026 untuk menceh praktek calo rekrutmen ." Imbuhnya

Untuk itu melalui klarifikasi dan hak jawab resmi  yang resmi di keluarkan Polres TTS , maka Pokres TTS meminta rekan media sebagai mitra strtegis untuk memuat kembali klariffikasi yang ada secara resmi dan profesional sesuai  ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1998 Tentang Pers dan UU Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Republik Indonesia." Tutup Kasie Humas Polres TTS.

#polresttsdiberkatiuntukmemberkati