Tribratanewstts.com-Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan Operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan Sasaran warung-warung , Kios-kios maupun di toko-toko , Jumat (09/12/206) pukul 09.30 wita.
Dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan ini, Polres TTS berhasil mengamankan 120 botol berisi minuman keras dengan berbagai jenis dan merk yang diduga dijual tanpa izin.
Adapun tujuan dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat menjelang hari raya Natal 2016 dan Tahun baru 2017 serta menekan tindak kriminal dan penyakit sosial masyarakat seperti miras, senjata tajam, judi, narkoba /obat-obat terlarang prostitusi pornografi dan peremanisme yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Operasi Pekat ini secara serentak dilaksanakan di wilayah Polres jajaran Polda NTT dan telah dilaksanakan terhitung dari tanggal 08 Desember 2016 dan akan berakhir pada tanggal 22 Desember 2016.
Kabag Ops Polres TTS Thobias Tamonob selaku Kepala perencanaan dan penegdalian memimpin langsung operasi Pekat ini dan didampingi oleh KBO Sat Lantas Polres TTS serta sejumlah gabungan personil Polres TTS yang terlibat dalam Operasi Pekat Turangga 2016.