Kapolres TTS Dan Damdim 1621 TTS Pantau Langsung Pos Penyekatan

Kapolres TTS Dan Damdim 1621 TTS Pantau Langsung Pos Penyekatan

Tribrataneewstts.com-  Dalam rangka Operasi Ketupat Turangga-2021 POlres TTS  tempatkan dua Pos yakni Pos Pam yang bertempat di Halaman Patwal Sat Lantas Polres TTS dan Pos terpadu yang ditempatkan di perbatasan Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang dan tergabung personil dari POlres TTS, Kodim 1621 TTS serta Personil Sat Pol PP Kab. TTS.

Dalam tugasnya, personil yang ditempatkan di Pos pam melaksanakan tugas  penjagaan, pengaturan lalu lintas, patroli, pemeriksaan terhadap kendaraan , orang dan barang bawaan yang menjadi target operasi serta melaksanakan imbauan kamtibmas dan prokes Covid-19 sedangkan untu personil yang melaksanakan tugas di Pos terpadu  lebih dikhususkan  melakukan penyekatan terhadap para pelaku perjalan yang hendak melaksanakan mudik atau perjalanan dari dan keluar wilayah, serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan , orang dan barang bawaan yang keluar masuk kabupaten TTS terutama surat keterangan bebas Covid dan surat keterangan lainnya serta antisipasi masyarakat yang akan mudik.

Meecermati penting penyekatan dalam rangka  menekan pelaku perjalanan yang akan mudik, Kapolres TTS  AKBP Andre Libria, S. I.K dan Dandim 1621/TTS turun langsung pantau kegiatan penyekatan di Pos terpadu  Batu Putih, kecamatan Batu Putih , Kabupaten TTS, Jumat ( 07/05/21).

Saat dilangsir, Kapolres TTS dan dandim 1621/TTS tidak saja melakukan pemantauan, namun turun serta melakukan imbauan serta pengecekan terkait administrasi perorangan yakni surat Bebas Covid, surat jalan ataupun surat tugas.

Sejumlah kendaraanpu baik umum maupun pribadi memutar balik ke tempat asal jika tida memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika melakukan perjalanan atupun bepergian.

Kapolres TTS dalam keterangannya bahwa upaya penyekatan yang dilakukan ini dilakukan di seluruh Indonesia demi mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 umumnya di wilayah  Republik Indonesia dan Khususnya di wilayah kabupaten TTS.

“ Khusus bagi warga yang hendak bepergian baik menggunakan kendaraan umum atau pribadi yang hendak  keluar,  masuk atupun melintas   wilayah hukum Polres TTS  maka wajib  jika penugasan agar menunjukan Surat Tugas, jika berobat agar menunjukan surat jalan berobat, serta menunjukan surat bebas Covid- 19 yakni  surat  hasil rapidtes, surat  hasil Swab antigen ataupun surat keteranagan telah divaksin”, jelas Kapolres.

“  Kembali kami ajak Kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik, tetap  dirumah saja, semuanya ini demi keselamatan dan kesehatan kita bersama, mari saling bergandengan tangan cegah Covid-19”, imbau Kapolres TTS.